Pemilu 2024
Rumit Menertibkannya, Bawaslu Riau Larang Kampanye di Media Sosial di Masa Jeda
Komisioner Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan, sama halnya dengan spanduk di ruas-ruas jalan, kampanye di medsos tidak diperbolehkan
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masa Jeda sebelum memasuki masa kampanye merupakan waktu yang dilarang bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye ke masyarakat, sosialisasi yang mengarah pada kampanye juga.
Memang saat ini jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau sedang gencar melakukan penertiban alat peraga Pemilu 2024 yang berisi konten kampanye.
Spanduk, baliho serta alat peraga lainnya yang tersebar di ruas-ruas jalan diturunkan.
Hanya saja, peserta pemilu tidak putus akal, mereka masih intens melakukan kampanye dengan promosi diri lewat media sosial (medsos), sehingga untuk ditertibkan juga sangat susah.
Komisioner Bawaslu Riau Divisi Hukum dan Penindakan Indra Khalid Nasution mengatakan, sama halnya dengan spanduk di ruas-ruas jalan, kampanye di media sosial juga tidak boleh.
Diakui Indra, proses penanganan pelanggaran yang terjadi di medsos lebih rumit dibandingkan yang ada di ruas-ruas jalan. Sebab, pengawas pemilu harus tahu siapa pembuat konten yang ada di Medsos.
"Maka dari itu kita harus tahu dulu siapa yang membuat kontennya, yang menguploadnya,"ujar Indra, Rabu (8/11/2023).
Meski penanganannya lebih rumit, Bawaslu menekankan, kampanye dalam bentuk apapun dilarang sebelum masuk masa tahapan.
"Intinya tidak boleh, tapi penanganannya lebih rumit daripada yang biasanya," ujar Indra Khalid.
Larangan itu juga tertuang di dalam undang-undang Pemilu. Tetapi tidak disebutkan secara eksplisit tentang media sosial.
"Tetapi kan saat ini yang namanya kampanye apalagi sekarang sudah di dunia digital tentu banyak dipergunakan oleh peserta pemilu. Jadi aturan yang terjadi di luar jaringan juga harus dipatuhi berlaku juga untuk yang di dalam jaringan termasuk media sosial,"jelas Indra.
Adapun materi kampanye lewat media sosial yang terpantau tersebut, mulai dari hanya sekedar benner, video pendek dan slideshow yang ditampilkan lewat platform Instagram, Facebook, Tiktok.
Bahkan video dan benner tersebut berisi ajakan dan penyampaian visi misi serta menyampaikan citra diri mereka sebagai calon di pemilu.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bawaslu-pekanbaru-indra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.