Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2024

Sidang Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digelar MK, Kali Ini Digugat Oleh Mahasiswa Unusia

Satu hari pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews/Jeprima
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana dan kuasa hukumnya Viktor Snatosa Tandiasa berfoto bersama sebelum mengikuti sidang soal syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu hari pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, gugatan soal batas Usia Capres-cawapres kembali disidangkan.

Sidang di MK ini digelar Rabu (8/11/2023).

Gugatan tersebut, dilayangkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.

Dikutip dari Kompas, Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.

Dilansir Tribunnews, sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Brahma menyinggung putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait sanksi terhadap Anwar Usman.

Sebelumnya, Anwar Usman mendapat sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Selain itu, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.

"Saya ingin memastikan saja bahwa di putusan MKMK No 2 Tahun 2023 kemarin, dalam perkara ini kami ingin memastikan saja bahwa tidak diperiksa oleh salah satu hakim in casu Prof Dr Anwar Usman," ucap Brahma, dikutip dari Kompas TV, Rabu (8/11/2023).

Terkait permohonan tersebut, pimpinan sidang, Suhartoyo pun buka suara.

Ia menyebut, amar putusan MKMK sudah menjelaskan soal sanksi terhadap Anwar Usman.

"Kan sudah ada amar putusan MKMK seperti itu, nanti akan kami sampaikan juga ke rapat," jelas Suhartoyo.

Selain Suhartoyo, hadir pula Hakim MK Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic dalam sidang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved