Ingat Menpora Malaysia yang Muda Itu? Syed Saddiq Korupsi Lalu Dihukum Cambuk dan Denda
Syed Saddiq mengatakan dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut, namun baru akan mengumumkannya hari ini
Anggota parlemen Muar itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda RM10 juta atau Rp 33,4 miliar dan dua pukulan tongkat atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis yang memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua dakwaan yang dihadapinya.
Hakim memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan (CBT), penyelewengan dana dan pencucian uang.
Dalam keputusannya, Hakim Azhar Abdul mengatakan bahwa pembela tidak memberikan eksepsi yang masuk akal atas keempat dakwaan yang dihadapi.
Untuk diketahui, Syed sendiri adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.
Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.
Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.
Syed sendiri pernah viral di Indonesia dan dijuluki "menteri ganteng".
(Tribunpekanbaru.com)
KPK Bidik Wasekjen GP Ansor: Tahu Aliran Dana Korupsi Haji? |
![]() |
---|
Menanti Pengumuman Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Umumkan Hari Ini? |
![]() |
---|
Menguak Aliran Dana Gelap Kuota Haji: KPK Geledah Rumah Eks Menag, Periksa Wasekjen GP Ansor |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
![]() |
---|
UPDATE Korupsi Kuota Haji: 5 Pejabat Kemenag Dipanggil KPK, Kapan Tersangka Diumumkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.