Berita Nasional
Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua Hari Ini, Siapa Pengganti Anwar Usman?
Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan, pemilihan ketua baru peradilan konstitusi itu akan digelar pukul 09.00 WIB.
MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnnews)
| Rocky Gerung Sorot Gaya Komunikasi Purbaya: Mungkin Beliau Sedang Kejar 2029 Untuk Capres |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Daftar Barang Sandra Dewi yang Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara: 88 Tas Mewah, Mobil, Perhiasan |
|
|---|
| Jika Tunjangan Pegawai ESDM Naik 100 Persen Diberlakukan, Bahlil Dapat 99,7 Juta per Bulan |
|
|---|
| Kuliti Proyek Whoosh, Mahfud MD Sarankan KPK Periksa Tiga Menteri di Era Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.