Sidang Dugaan Korupsi M Adil
M Adil Perintahkan Fitria Nengsih Kumpulkan Uang Setoran Potongan UP dan GU Sebesar 10 Persen
BPKAD sendiri lanjut Fitria Nengsih, juga menyetor uang potongan 10 persen yang dimaksud kepada Bupati Adil.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Pemotongan pun berlanjut di 2023.
Baca juga: Bupati M Adil Pernah Minta Tim Auditor BPK Riau untuk Pemeriksaan di Meranti Dipimpin Sosok Ini
Baca juga: Kabag di Setkab Meranti Serahkan Amplop Berisi Rp10 Juta, Bupati Non Aktif Muhammad Adil Menyangkal
Dikatakan Fitria Nengsih, Bupati kembali menggelar rapat di awal Januari dengan mengundang kepala OPD.
Ternyata, Bupati memberi perintah agar setoran UP dan GU, langsung diserahkan kepadanya. Bukan lagi lewat Fitria Nengsih.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.
Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atau kedua, diancam pidana Pasal
13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.