Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi M Adil

M Adil Perintahkan Fitria Nengsih Kumpulkan Uang Setoran Potongan UP dan GU Sebesar 10 Persen

BPKAD sendiri lanjut Fitria Nengsih, juga menyetor uang potongan 10 persen yang dimaksud kepada Bupati Adil.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Muhammad Adil, Kamis (9/11/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fitria Nengsih mengaku pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) dari OPD yang disetorkan ke Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil sudah ia ketahui sebelum menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti.

Hal ini diungkapkan Fitri Nengsih saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil, Kamis (9/11/2023).

Menurut Fitria Nengsih pada Januari 2022, saat dirinya masih menjabat Sekretaris Disparpora Kepulauan Meranti sekaligus pelaksanaan tugas kepala dinas, ia pernah mengikuti rapat bersama Bupati.

Ketika itu, hadir pula seluruh kepala OPD. Satu persatu, dipanggil ke ruangan oleh Bupati.

"Hadir Pak Sekda Bambang dan Asisten 1. Disebutkan tahun 2022 tetap ada pemotongan 10 persen (UP dan GU)," terang Fitria Nengsih.

Singkat cerita, Fitria Nengsih lalu diangkat menjadi Kepala BPKAD.

Sekitar Mei 2022 usai dilantik, Bupati kembali menginisiasi digelarnya rapat bersama para kepala OPD.

"Dirapatkan lagi, disampaikan Bupati, semua handphone dikumpulkan. Karena ada beberapa pejabat yang suka merekam, sehingga nanti bisa jadi bahan pembicaraan," beber istri M Adil tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif M Adil Jadi Saksi di Persidangan

Baca juga: Terungkap Ada Beberapa Rekening Diduga Menampung Uang Setoran untuk Bupati Meranti Non Aktif

"Disampaikan Bupati dilakukan seperti biasa potongan 10 persen, disetor ke BPKAD," imbuhnya.

Dijelaskan Fitria Nengsih, ia diperintah Bupati untuk mengkoordinir pengumpulan uang dari OPD.

"Pak Bupati bilang (ke semua peserta rapat), seperti biasa ya. Sambil menunjuk ke saya. (Maksudnya) supaya dikumpulkan ke saya," ujar Fitria.

BPKAD sendiri lanjut Fitria Nengsih, juga menyetor uang potongan 10 persen yang dimaksud kepada Bupati Adil.

Jumlahnya bervariasi. Pada tahun 2022, total yang disetor mencapai Rp700 juta lebih.

Dengan jumlah setoran perbulan puluhan hingga seratusan juta. Dalam satu bulan, ada pula yang dua kali setoran.

Fitria berujar, uang disetorkan secara cash kepada Bupati Muhammad Adil.

Pemotongan pun berlanjut di 2023.

Baca juga: Bupati M Adil Pernah Minta Tim Auditor BPK Riau untuk Pemeriksaan di Meranti Dipimpin Sosok Ini

Baca juga: Kabag di Setkab Meranti Serahkan Amplop Berisi Rp10 Juta, Bupati Non Aktif Muhammad Adil Menyangkal

Dikatakan Fitria Nengsih, Bupati kembali menggelar rapat di awal Januari dengan mengundang kepala OPD.

Ternyata, Bupati memberi perintah agar setoran UP dan GU, langsung diserahkan kepadanya. Bukan lagi lewat Fitria Nengsih.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau kedua, diancam pidana Pasal
13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved