Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Serahkan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong yang Diteken Kabinda

Pakta integritas itu turut dibubuhi tanda tangan Kepala badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian (TSP) Silalaban

X
KPK Serahkan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong yang Diteken Kabinda 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakta Integritas pemenangan Ganjar Pranowo yang diteken Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian (TSP) Silalaban yang saat itu masih menjabat Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat bakal berbuntut panjang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya bakal menyerahkan temuan dokumen pakta integritas tersebut ke lembaga berwenang.

Sebab, dokumen pakta integritas itu tak berhubungan dengan kasus korupsi yang menjerat Yan Piet Moso.

Dokumen pakta integritas yang ditandatangani Yan Piet itu berisi komitmen untuk memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Pakta integritas itu turut dibubuhi tanda tangan Kepala badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian (TSP) Silalaban.

“Jadi sekali lagi, KPK dalam proses pemyelidikan-penyidikan mungkin menemukan dokumen-dokumen yang Anda sebutkan tadi (pakta integritas),” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

“Tentu kami kemudian akan sampaikan kepada pejabat atau lembaga yang berkompeten, karena tidak menyangkut korupsi,” lanjutnya.

Menurut Ghufron, KPK tidak memiliki kewenangan terkait penertiban aparatur sipil negara (ASN) yang harus bersikap netral dalam Pilpres 2024.

Persoalan tersebut menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun foto dokumen pakta integritas itu beredar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan Piet Muso di Sorong.

Dalam pakta integritas yang viral di media sosial, tertulis 5 poin.

Berikut isinya:

Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Yan Piet Moso, Nip197412XXXX, alamat Jalan Palapa V Nomor 21 B reremi Manokwari selaku PJ bupati kabupaten Sorong dengan ini menyatakan bahwa:

1. Mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Sorong.

2. Tidak melakukan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme KKN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved