Ketua KPK Jadi Tersangka
Jadi Tersangka, Dewas Bakal Surati Jokowi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Jadi Ketua KPK
surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi meminta Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."
Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."
Syamsuddin Haris menjelaskan, surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.
Baca juga: Jokowi Minta Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Hukum Ketua KPK Firli Bahuri
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Presiden Jokowi Minta Firli Bahuri Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Polri akan mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Sekretariat Negara (Sesneg).
Surat tersebut rencananya akan dikirimkan langsung hari ini sekaligus dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan kasus tersebut.
"Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Arief mengatakan hari ini juga, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan berkomunikasi guna tindak lanjut proses penyidikan kasus itu.
Nantinya, dalam komunikasi itu, penyidik bakal menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
| KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Berstatus Tersangka, Ajudan Juga Ditarik |
|
|---|
| Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik |
|
|---|
| Diberhentikan Jadi Ketua KPK,Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor Tapi Dilarang Ambil Keputusan |
|
|---|
| Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Siap Diperiksa sebagai Saksi Pekan Depan |
|
|---|
| Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Dituntjuk Jadi Ketua KPK Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-Pengawas-KPK-Syamsuddin-Haris.jpg)