Ketua KPK Jadi Tersangka
Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Presiden Jokowi Minta Firli Bahuri Hormati Proses Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan Mantan Mentan, Presiden Jokowi angkat bicara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan Mantan Mentan, Presiden Jokowi angkat bicara.
Presiden Jokowi menegaskan agar Firli Bahuri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11/2023).
Dilansir Tribunnews, sebelumnya Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
| KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Berstatus Tersangka, Ajudan Juga Ditarik |
|
|---|
| Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik |
|
|---|
| Diberhentikan Jadi Ketua KPK,Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor Tapi Dilarang Ambil Keputusan |
|
|---|
| Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Siap Diperiksa sebagai Saksi Pekan Depan |
|
|---|
| Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Dituntjuk Jadi Ketua KPK Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Heboh-Pilpres-2024-Di-Mana-Posisi-Jokowi-Sekarang-Kunjungan-Jokowi-ke-Padang-Ada-Apa.jpg)