Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua KPK Jadi Tersangka

Jokowi Minta Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Hukum Ketua KPK Firli Bahuri

polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Sesri
capture Twitter
Presiden Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Jokoi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Merujuk ke UU KPK bila Pimpinan KPK menjadi tersangka maka diberhentikan sementara.

Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri untuk memproses hal itu.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Kompleks Perumahan Ketua KPK Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Mantan Mentan, Johanis Tanak Tunggu Proses Hukum

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved