Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua KPK Jadi Tersangka

Diberhentikan Jadi Ketua KPK,Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor Tapi Dilarang Ambil Keputusan

KPK kini memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden

Editor: Sesri
Youtube Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri Punya Alasan Tersendiri Kenapa Ia Menutup Wajah Usai Diperiksa di Bareskrim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Firli Bahuri diberhentikan jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

KPK kini memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK.

Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Siap Diperiksa sebagai Saksi Pekan Depan

Baca juga: Nawawi Pomolango Geser Firli Bahuri Sebagai Jabatan Ketua KPK

"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Johanis.

Johanis sempat menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).

Johanis mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.

"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.

Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK.

Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatn Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.

Sebagai pengganti Firli, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua sementara KPK. "Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis.

Terpisah, Nawawi mengaku baru mengetahui penunjukannya menjadi Ketua sementara KPK pada Sabtu (25/11/2023) pagi seusai menunaikan salat subuh. "Saya baru mengetahui ini usai salat subuh ini," ujar Nawawi saat dihubungi.

Firli Bahuri sebelumnya diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.

Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.(tribun network

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved