Pemilu 2024
Jelang Masa Kampanye, Begini Cara Ajukan STTP Kampanye Dijelaskan Kasat Intelkam Polres Bengkalis
Kasat Intelkam menyampaikan ke peserta Pemilu 2024 terkait tata cara penerbitan surat tanda pemberitahuan (STTP) Kampanye
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jelang pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 beso, Satgas Intelijen Polres Bengkalis mengelar rapat dan sosialisasi bersama dengan KPU Bengkalis serta perwakilan partai politik dan tim kampanye peserta Pemilu di Mapolres Bengkalis, Senin (27/11/2023).
Rapat dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP Bagus Nagara Baranacita.
Kesempatan tersebut, Kasat Intelkam menyampaikan kepada seluruh partai politik dan tim kampanye peserta Pemilu 2024 terkait tata cara penerbitan surat tanda pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Menurut dia, pengurusan STTP bisa dilakukan secara online oleh peserta Pemilu di Bengkalis.
"Ini kita lakukan untuk mempermudah tim kampanye dalam mendapatkan STTP sebelum memulai kampanye. Proses penerbitan akan dilakukan secara online," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Intelkam menjelaskan, secara detail tata cara pengisian online STTP yang dilakukan menggunakan google form.
Selain itu di akhir penjelasannya AKP Bagus menegaskan bahwa kampanye tanpa izin akan termonitor langsung oleh Bawaslu Bengkalis.
"Jadi kita lakukan sosialisasi ini agar peserta Pemilu melakukan pengisian dengan benar. Karena ini menjadi krusial bagi semua pihak yang terlibat," jelasnya.
Pemberitahuan kampanye secara online ini juga akan membantu pihaknya dalam menyiapkan personil pengamanan kampanye.
Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Bengkalis.
Sementara itu Ketua KPU Bengkalis Elimiawati Safarina yang hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Satgas Intelijen Polres Bengkalis.
Apalagi pengajuan STTP sekarang dilakukan secara elektronik melalui Sat Intelkam Polres Bengkalis.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.