Berita Inhu

Penggerebekan Rumah Pengedar di Inhu, Polisi Amankan Satu Tersangka dan 39 Paket Sabu

Pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi di Desa Buluh Rampai, Inhu dengan barang bukti39 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,87 gram

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka tindak pidana narkoba berinisial YE alias Eri saat diamankan aparat Polres Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Pengedar sabu berinisial YE alias Eri (27) warga Desa Buluh Rampai, diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Senin (27/11/2024), pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Dari tangan tersangka, diamankan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 9,87 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (29/11/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida itu.

Dijelaskannya, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba, terutama sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.

Info tersebut dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, SE, MH.

Gerak cepat, Kasat langsung mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Dendi Gustrianto, SH, MH beserta tim Opsnal Satres Narkoba menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Saat di lapangan, tim mendapatkan satu nama yang kerap main-main dengan narkoba, yakni YE alias Eri.

Sejak mengantongi nama itu, tim opsnal setiap hari memburu dan melacak keberadaan Eri.

Akhirnya, Minggu (26/11/2023), sekitar pukul 22.45 WIB, tim memeroleh informasi jika YE alias Eri berada di rumahnya.

Tim langsung menuju rumah YE alias Eri di Desa Buluh Rampai pada Senin (27/11/2023), pukul 00.20 WIB. Setelah dilakukan pengintaian, untuk memastikan keberadaan YE alias Eri.

Pada pukul 00.30 WIB, rumah tersebut digerebek dan tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YE alias Eri.

Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah YE alias Eri, dan ditemukan 39 bungkus narkotika jenis sabu, plastik pembungkus berbagai ukuran, handphone android dan barang bukti lainnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk diproses.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved