Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Siak Sosialisasi Pemahaman Pemilu ke Disabilitas

Bawaslu Siak menggelar sosialisasi tentang pemahaman Pemilu 2024 di aula hotel Grand Royal, Siak, Jumat (1/12/2023)

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Komisioner Bawaslu Siak berfoto dengan perwakilan kaum disabilitas pada acara sosialisasi tentang Pemilu, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Puluhan kaum disabilitas berkumpul di aula hotel Grand Royal, Siak, Jumat (1/12/2023).

Mereka mengikuti sosialisasi tentang pemahaman Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak.

Sehari sebelumnya juga menggelar sosialisasi tentang pelanggaran Pemilu kepada penghulu kampung dan kepala SMA.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kepada seluruh penyandang disabilitas.

Pihaknya juga mengatakan kaum disabilitas tahu akan pentingnya memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

“Seluruh warga Indonesia yang sudah 17 tahun mempunyai hak sama yakni memilih maupun dipilih. Termasuk penyandang disabilitas, mereka juga punya hak yang sama dengan pemilih lain,” kata Fadli.

Penyandang disabilitas juga punya hak untuk dipilih.

Pihaknya mengatakan jika disabilitas mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif maupun eksekutif bisa mendaftar sebagaimana prosedurnya.

“Kaum disabilitas merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak boleh terabaikan, karena dalam Pemilu hak mereka juga dijamin oleh undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM, setiap warga negara mempunyai hak yang dipilih dan memilih. Tidak terlepas dari penyandang disabilitas,” katanya.

Saat sosialisasi tersebut Fadli menjelaskan, hal teknis yang bisa dilakukan untuk menguatkan posisi mereka sebagai pemilih yang sama dengan pemilih yang lain.

"Ini penting karena disabilitas rentan diskriminasi," katanya.

Fadli menjelaskan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu akan memastikan disabilitas harus mendapatkan perhatian yang khusus dalam seluruh tahapan.

Mulai dari penyusunan daftar pemilih harus dipastikan bahwa disabilitas terdata berdasarkan jenis disabilitas agar nanti disediakan fasilitas khusus saat pencoblosan pada Pemilu nanti.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mendatangkan narasumber mantan komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Syurflayman dari Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Provinsi Riau.

Sosialisasi tersebut menghadirkan peserta dari Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib dan Pusako.

Peserta terdiri beberapa kategori disabilitas.

Untuk informasi, pada pemilu bulan Februari 2024 mendatang, penyandang disabilitas yang terdaftar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Siak sebanyak 1.034 orang, yang tersebar di setiap kecamatan.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved