Pilpres 2024
KPU Diminta untuk Tetap Selenggarakan Debat Cawapres Secara Terpisah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tetap menyelenggarakan Debat Cawapres secara terpisah.
KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
( Tribunpekanbaru.com )
Jokowi Minta Prabowo dan Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden |
![]() |
---|
Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo-Gibran Akan Dilantik 20 Oktober 2024 |
![]() |
---|
KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang |
![]() |
---|
LUGAS ! MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin sebut Menteri Terlibat Menangkan Prabowo-Gibran, Ini alasannya |
![]() |
---|
Detik-detik Putusan Mahkamah Konstitusi Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.