Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Soal Oknum Jaksa Wanita di Riau Diduga Terima Suap Penanganan Kasus Narkoba, Ini Respons Kejagung RI

Penanganan 'perbuatan nakal' yang dilakukan oknum jaksa wanita di Riau yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus narkoba, masih berproses.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Penanganan 'perbuatan nakal' yang dilakukan oknum jaksa wanita di Riau yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus narkoba, masih berproses. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan 'perbuatan nakal' yang dilakukan oknum jaksa wanita di Riau yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus narkoba, masih berproses.

Kasus ini ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Jaksa wanita itu berinisial SH. Tak hanya SH, kasus ini juga menyeret suaminya, Bripka BA.

SH dan BA ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Riau, pada Senin (21/11/2023) kemarin.

Keduanya diduga menerima suap berupa sejumlah uang terkait penanganan kasus narkoba yang sedang bergulir di persidangan.

Terungkap jika uang yang diterima, sudah digunakan untuk keperluan tertentu oleh tersangka.

Kabarnya, uang digunakan untuk bisnis kapal milik BA di Bengkalis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan suap ini sedang berproses.

"Itu sudah proses pidana," kata Ketut Sumedana usai kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Riau, Rabu (6/12/2023).

Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, tentunya tegas. Siapa saja oknum di jajaran Korps Adhyaksa yang terlibat penyimpangan, dan sebagainya, akan ditindak tegas.

"Jaksa Agung tegas. Yang terlibat penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, termasuk perbuatan tercela," kata Ketut.

"Jaksa Agung tegas, tidak ada toleransi. Zero Tolerance," imbuhnya.

Bripka BA, usai ditetapkan tersangka ditahan di Rutan Polda Riau. Sementara jaksa SH, hanya tahanan rumah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan kenapa jaksa SH hanya menjadi tahanan rumah.

"Adapun pertimbangan tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," jelas Bambang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved