Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Eddy Hiariej Terima Suap 8 Miliar, Gunakan Uang untuk Calonkan Diri Jadi Ketum Pelti

Uang suap yang diterima Eddy itu diantaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pelti

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Eddy Hiariej gunakan uang suap untuk mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI). 

Selain uang suap sebagai kuasa hukum, Eddy Hiariej turut menerima uang dari Helmut senilai Rp 1 miliar.

Uang itu digunakan untuk maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).

Alex mengatakan teknis pengiriman uang diantaranya dengan cara melalui transfer ke rekening Yogi dan Yosi.

"HH juga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI)."

Teknis pengiriman uang dengan transfer bank ke rekening atas nama YAR dan YAM," ujar Alex.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.

Mereka yakni, selaku penerima suap ada Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sebagai pemberi suap.

Diketahui, hanya Helmut Hermawan yang saat ini sudah ditahan KPK.

Helmut ditahan setelah menghadapi tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.

Meski tersangka lainnya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Dalam hal ini, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved