UMK Pekanbaru
Perusahaan Wajib Patuhi UMK Pekanbaru 2024, Begini Alasannya
UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.451.584. Perusahaan diminta untuk memberlakukan itu pada Januari 2024
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Rinal Maradjo
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir menjelaskan, setelah ditetapkan besaran UMK 2024 ini,
maka pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
Sebab, per 1 Januari 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp 3,4 juta tersebut, langsung berlaku.
"Kita tegaskan kepada perusahaan dan pemilik usaha, punya kewajiban untuk menerapkan UMK 2024 ini, karena sudah ada aturan yang mengaturnya," kata Syamsuir kemarin.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #UMK Pekanbaru
UMK Pekanbaru Diusulkan Naik Jadi Rp 3.451.584 |
![]() |
---|
Disnaker Kota Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK 2023 Mulai Awal Tahun |
![]() |
---|
Sudah Disahkan Gubernur, Ini Besaran UMK 12 Kabupaten Kota di Riau, Tertinggi UMK Dumai |
![]() |
---|
UMK Pekanbaru Tahun 2023 Naik Dua Ratus Ribu Lebih, Besarannya Capai Rp 3.049.676 |
![]() |
---|
UMK Pekanbaru 2023 Sedang Digodok, Komisi III DPRD Pekanbaru Ingatkan Jangan Sampai Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.