Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pekanbaru

Perusahaan Wajib Patuhi UMK Pekanbaru 2024, Begini Alasannya

UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.451.584. Perusahaan diminta untuk memberlakukan itu pada Januari 2024

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin
Dr Ririn Handayani SIP MM 

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir menjelaskan, setelah ditetapkan besaran UMK 2024 ini,

maka pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.

Sebab, per 1 Januari 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp 3,4 juta tersebut, langsung berlaku.

"Kita tegaskan kepada perusahaan dan pemilik usaha, punya kewajiban untuk menerapkan UMK 2024 ini, karena sudah ada aturan yang mengaturnya," kata Syamsuir kemarin.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved