Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Dengar Curhat Guru Honorer K-2 Soal PPPK, Pj Bupati Kampar Merespon Akan Surati BKN dan KemenPANRB

Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus mendengar curahan hati (curhat) Honorer. Curhat itu menyangkut nasib mereka ke depan.

Editor: M Iqbal
istimewa
Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus mendengar dengan seksama curhat guru honorer K-2. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus mendengar curahan hati (curhat) Honorer. Curhat itu menyangkut nasib mereka ke depan.

Mereka yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori-2 (FHK2) Kampar diterima oleh Firdaus di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati, Selasa (12/12/2023). 

Pada kesempatan itu, delapan perwakilan FHK2 bergantian curhat kepada Firdaus. Umumnya cerita soal nasib mereka setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Ada sebanyak 52 orang guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi dikarenakan beberapa kendala. Antara lain karena pada saat mendaftar belum Sarjana dan otomatis masih tercatat lulusan SMA. Ada yang masih kuliah, dan ada yang sudah sarjana tetapi belum menerima Ijazah.

Total ada 312 guru honorer yang tercatat dalam database K-2. Pada seleksi PPPK, hanya dapat diikuti 260 orang. Mereka semua meminta perhatian dari Pj. Bupati.

Firdaus yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin, merespon.

Menurut dia, wajar jika ada kekhawatiran pada honorer K-2. Sebab tidak memenuhi kualifikasi untuk ikut seleksi PPPK pada tahun ini. Hal ini akan mempengaruhi batasan umur dan PPPK nantinya dapat menggeser jam mengajar mereka di sekolah.

Ia mengatakan, persoalan honorer K-2 yakni agar dapat masuk ke Formasi PPPK pada tahun mendatang. Persoalan ini akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita akan menyurati BKN melalui BKPSDM Kampar, dikarenakan semua regulasi atau aturan terpusat pada nasional," kata Firdaus.

Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar akan mengupayakan untuk mengkonsultasikan dan menyampaikan keluhan secara tertulis. Baik ke BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

"Kita sama-sama berharap agar Menpan dan BKN dapat memberikan jalan keluar atas permasalahan ini," tutur dia. (adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved