Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Update Korupsi Penyimpangan Penerbitan Jaminan pada Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing

Tim Pidsus Kejari Kuansing masih akan periksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh bank plat merah.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Achmad Farouk, eks pimpinan cabang bank plat meraha di Pekanbaru tersangka kasus korupsi saat dibawa jaksa Kejari Kuansing untuk ditahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh salah satu bank plat merah di Pekanbaru.

Terkait kasus pembangunan lintasan atletik.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan Achmad Farouk, eks pimpinan cabang bank plat merah tersebut sebagai tersangka. Ia sudah dijebloskan ke dalam penjara sejak Kamis (21/12/2023) lalu.

Achmad akan menjalani proses penahanan hingga 9 Januari 2024. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan.

Achmad merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh salah satu bank plat merah pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.

Akibat perbuatannya itu, disinyalir menimbulkan keuangan negara lebih dari Rp400 juta.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung, seiring dengan pemberkasan.

"Masih tahap penyidikan," kata Nurhadi, Rabu (27/12/2023).

Ia menyebut, Achmad Farouk pernah diperiksa sebagai tersangka.

"AF (Achmad Farouk, red) pernah diperiksa sebagai tersangka, makanya kemarin kita lakukan penahanan, dan dalam perkara itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi lagi," jelas Nurjadi.

Ia menargetkan, proses penyidikan bisa segera rampung dalam waktu dekat.

"Targetnya penyidikan segera selesai," sebutnya.

Untuk diketahui, tersangka Achmad Farouk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai kepala pimpinan cabang tahun 2020 hingga 2021, Achmad menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020.

Dengan Pagu Anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved