Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Update Korupsi Penyimpangan Penerbitan Jaminan pada Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing

Tim Pidsus Kejari Kuansing masih akan periksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh bank plat merah.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Achmad Farouk, eks pimpinan cabang bank plat meraha di Pekanbaru tersangka kasus korupsi saat dibawa jaksa Kejari Kuansing untuk ditahan. 

Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950.

Adapun pertimbangan penahanan Achmad Farouk, antara lain alasan subjektif.

Yaitu karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian alasan objektif, yang dimana ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan penyidikan dugaan korupsi korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Disdikpora Kuansing TA 2020.

Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses sidang.

Mereka di antaranya, Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.

Achmad Farouk menjadi saksi dalam perkara itu.

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dia telah dimintai keterangan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved