Berita Riau
UMK Kabupaten kota se Provinsi Riau Resmi Disahkan Gubri, Ini Rinciannya
Secara resmi UMK 12 kabupaten kota di Riau dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk dijalankan mulai Januari 2024.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution. Dengan demikian, maka UMK tersebut sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi membenarkan jika UMK 12 kabupaten kota se Provinsi Riau sudah diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023, Kamis kemarin.
"Sudah diteken Pak Gubernur," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).
Imron mengatakan, setelah disahkan, maka pihaknya akan mengumumkan secara resmi UMK 12 kabupaten kota di Riau dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk dijalankan mulai Januari 2024.
"Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," ujarnya.
Baca juga: UMK Rohul 2024 Diusulkan Rp 3.360.920,76, Naik 3,47 Persen dari Tahun Lalu
Baca juga: Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Riau, UMK Kampar 2024 Naik Rp 112.505,80
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92,-
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau juga sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) pekan lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.