Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

UMK Kabupaten kota se Provinsi Riau Resmi Disahkan Gubri, Ini Rinciannya

Secara resmi UMK 12 kabupaten kota di Riau dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk dijalankan mulai Januari 2024.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
DOK
ILUSTRASI: UMK kabupaten kota se-provinsi Riau disahkan Gubri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution. Dengan demikian, maka UMK tersebut sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi membenarkan jika UMK 12 kabupaten kota se Provinsi Riau sudah diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023, Kamis kemarin.

"Sudah diteken Pak Gubernur," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).

Imron mengatakan, setelah disahkan, maka pihaknya akan mengumumkan secara resmi UMK 12 kabupaten kota di Riau dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk dijalankan mulai Januari 2024.

"Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," ujarnya.

Baca juga: UMK Rohul 2024 Diusulkan Rp 3.360.920,76, Naik 3,47 Persen dari Tahun Lalu

Baca juga: Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Riau, UMK Kampar 2024 Naik Rp 112.505,80

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92,-

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau juga sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) pekan lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved