Sidang Genosida Israel
Sidang Genosida Perdana, Israel Dirundung Kekhawatiran
Afrika Selatan telah meminta ICJ dalam gugatannya untuk mewajibkan Israel segera menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan petinggi militer Israel dipastikan tidak tidur tenang dengan disidangkannya aksi genosida mereka di Mahkamah Internasional (ICJ).
Afrika Selatan telah meminta ICJ dalam gugatannya untuk mewajibkan Israel segera menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza.
Hal itu diungkap oleh perwakilan delegasi Afrika Selatan, pengacara Vaughan Lowe, pada Kamis (11/1/2024).
Tim hukum Afrika Selatan menyatakan, dalam pernyataan pembukaannya di Den Haag, bahwa Afrika Selatan telah mengakui Nakba yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina melalui penjajahan Israel sejak tahun 1948, yang secara sistematis dan paksa telah merampas, menggusur dan memecah belah rakyat Palestina, dengan sengaja menyangkal hak mereka yang diakui secara internasional untuk menentukan nasib sendiri dan hak mereka untuk kembali sebagai pengungsi ke kota-kota dan desa-desa mereka di tempat yang sekarang menjadi negara Israel.
Tim tersebut menekankan bahwa Afrika Selatan sangat memperhatikan rezim Israel yang melembagakan undang-undang, kebijakan, dan praktik diskriminatif yang dirancang dan dipertahankan untuk membangun dominasi, menjadikan rakyat Palestina tunduk pada apartheid di kedua sisi Garis Hijau.
Mereka juga menunjukkan bahwa impunitas selama satu dekade atas pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis telah menguatkan Israel dalam terulangnya dan semakin intensifnya kejahatan kemanusiaan di Palestina, sekaligus mengakui bahwa tindakan genosida dan kelalaian yang dilakukan Israel tidak dapat dihindari.
Semual itu merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948.
Mereka yakin bahwa permohonan yang mereka ajukan menempatkan tindakan genosida dan kelalaian Israel dalam konteks yang lebih luas, yaitu 25 tahun apartheid, 56 tahun pendudukan, dan 16 tahun pengepungan yang diberlakukan di Jalur Gaza.
Mengomentari persidangan pendudukan Israel yang sedang berlangsung di Den Haag di hadapan Mahkamah Internasional, situs berita Israel Walla menuduh bahwa keputusan pengadilan hampir sudah ditentukan sebelumnya.
Komentar situs tersebut mencerminkan kekhawatiran Israel terhadap kasus ICJ, menyusul tuduhan genosida yang dilakukan Afrika Selatan dalam perangnya di Gaza.
Mendiskreditkan awal kasus pengadilan membuka jalan bagi Israel untuk menghadapi putusan apa pun, baik dengan mengecamnya atau meremehkannya.
Hal ini memungkinkan Israel untuk menghindari tindakan sementara, yang mungkin menentukan penangguhan operasi militer Israel di Gaza sampai proses dan keputusan pengadilan selesai, menurut situs Israel.
Dalam konteks yang sama, pemimpin oposisi Naftali Bennett bahkan membandingkan sidang pengadilan ICJ dengan Peristiwa Dreyfus di abad ke-21, yang berusaha menggambarkan pendudukan Israel sebagai "negara tertindas yang membela diri melawan musuh-musuh Semtisme.
Peristiwa Dreyfus masih menjadi topik yang dibenci di Barat saat ini, dan memunculkannya akan memancing simpati Barat dan mengesampingkan bukti genosida di Gaza.
Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa tujuan sementara Afrika Selatan adalah mendapatkan perintah pengadilan untuk menghentikan perang di Gaza.
| Awal Mula Maling Tak Sengaja Terbakar Hidup-hidup di Surabaya, Satpol PP Mau Lepaskan Ikatan |
|
|---|
| Kebakaran Hebat di Sekitar Bukit Barisan Wilayah Kampar, Pemadaman dengan Bom Air |
|
|---|
| Komentar Menohok DPRD Soal Penanganan Banjir Kota Pekanbaru, Anggaran 2026 Kita Belum Tahu |
|
|---|
| Orang Asing Boleh Pimpin BUMN Indonesia, Danantara Sebut Pentingnya Keterlibatan WNA |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Tualang Siak, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Hotspot Internet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Delegasi-Afrika-Selatan-seret-Israel-di-Mahkamah-Internasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.