Pemilu 2024
Selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Terima 3 Laporan dan 5 Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Bengkalis Usman menyebutkan, di samping melakukan pengawasan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu, Bawaslu Bengkalis bersama jajaran panwaslu kecamatan, kelurahan dan desa (PKD) se-Kabupaten Bengkalis terus melakukan pengawasan.
Dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa kampanye Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Bengkalis.
Ketua Bawaslu Bengkalis Usman menyebutkan, di samping melakukan pengawasan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi.
Serta menyampaikan imbauan kepada berbagai pihak dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran.
"Sebab menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses," ujar Usman, Senin (15/1/2024).
Adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Bengkalis hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses Bawaslu.
"Hingga saat ini telah terdapat tiga laporan dan lima temuan dugaan tindak pidana Pemilu berupa laporan perusakan alat peraga kampanye serta satu temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kita proses," terangnya.
Tiga laporan dan lima temuan yang berasal dari informasi awal dugaan tindak pidana Pemilu berupa laporan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Namun tidak bisa diregister karena tidak memenuhi syarat formil.
Sementara untuk pelanggaran Netralitas ASN statusnya sudah kita teruskan ke KASN.
Selain itu, selama Kampanye berlangsung Bawaslu juga telah menertibkan 564 APK yang dinilai melanggar aturan karena dipasang di tempat tempat yang dilarang seperti di pohon, fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan lain lain.
"Untuk APK yang kita tertibkan ini tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis," tambahnya.
Usman mengimbau kepada peserta Pemilu, para tim dan relawan serta masyarakat sebagai pemilih untuk bersama-sama menaati peraturan selama masa kampanye.
Dengan tidak melakukan berbagai jenis pelanggaran pemilu seperti politik uang, politisasi SARA, menyebarkan berita hoaks dan lain sebagainya.
"Mari kita bersama sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
" Dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan Pemilu yang aman, damai, dan demokratis," tutup Usman.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.