Pemilu 2024
Pahami Cara Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu, Berikut Ini Caranya Biar Suara Sah
Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.
TRBUNPEKANBARU.COM - Pemilu 2024 sebentar lagi, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Namun perlu kita pahami, mengenai pencoblosan surat suara.
Hal ini penting, agar suara yang diberikan pada pemilu 2024 sah dan tidak sia-sia.
Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.
Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:
1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.
2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.
3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.