Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Pahami Cara Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu, Berikut Ini Caranya Biar Suara Sah

Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Ilustrasi surat suara 

TRBUNPEKANBARU.COM - Pemilu 2024 sebentar lagi, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

Namun perlu kita pahami, mengenai pencoblosan surat suara.

Hal ini penting, agar suara yang diberikan pada pemilu 2024 sah dan tidak sia-sia.

Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:

1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.

3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved