Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Pahami Cara Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu, Berikut Ini Caranya Biar Suara Sah

Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Ilustrasi surat suara 

Nantinya, alat yang digunakan untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan KPPS di masing-masing bilik suara.

Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024

Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.

Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara warna abu-abu

Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

2. Surat suara warna kuning

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna biru

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved