Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Pahami Cara Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu, Berikut Ini Caranya Biar Suara Sah

Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Ilustrasi surat suara 

4. Surat suara warna hijau

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.

5. Surat suara warna merah

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved