Pemilu 2024
Pahami Cara Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu, Berikut Ini Caranya Biar Suara Sah
Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.
Editor:
Hendri Gusmulyadi
4. Surat suara warna hijau
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.
5. Surat suara warna merah
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon. (Tribunnews)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.