Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ratusan Perusahaan Sawit Tak Punya Izin HGU, Pemprov Riau Bentuk Tim Satgas Gabungan

Untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit tak berizin Pemprov Riau langsung membentuk Tim Satgas Terpadu

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Rapat pembentukan tim satgas terpadu Untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit di Riau yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNPEKABARU.COM, PEKANBARU - Banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) mendapat perhatian serius dari Pemprov Riau.

Untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut Pemprov Riau langsung membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.

Sebagai langkah awal, Pemprov Riau bersama pihak terkait melakukan rapat pembentukan tim satgas yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur, Senin (29/1/2024).

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur ini, Pemprov Riau melibatkan instansi terkait seperti Polda Riau, Korem 031 Wirabima, BPN Riau, dan kementerian terkait.

Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur menjelaskan, tim terpadu tersebut nanti akan melakukan evaluasi dan inventarisasi perkebunan sawit di Riau yang berkonflik dengan masyarakat.

Hal ini guna mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Seperti hak masyarakat sekitar perusahaan perkebunan sawit yang 20 persen dan banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki izin HGU.

"Perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha itu juga akan kita identifikasi. Dengan begitu kita harapkan kedepan tidak ada lagi konflik lahan perkebunan antara perusahaan dengan masyarakat," katanya.

"Di mana masyarakat menerima haknya dan perusahaan dapat bekerja dengan nyaman," ucapnya.

Zulkifli mengungkapkan, pada pertemuan ini, pihaknya masih dalam tahap perumusan pembentukan tim.

"Iya, rapat kita kita merumuskan tim ini yang nanti akan dibuat Surat Keputusan (SK) nya oleh Gubernur Riau," kata Zulkifli Syukur.

Dia mengatakan, tim terpadu tersebut lebih diperluas dengan melibatkan stakeholder terkait.

Seperti Polda Riau, Korem 031 Wirabima, Kejati Riau, BPN Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Jadi tim ini akan kita matangkan terlebih dahulu untuk menentukan orang-orangnya, nanti akan ada rapat lanjutan sebelum SK tim diteken Gubernur Riau," sebutnya.

Sebagai informasi, sebanyak 128 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau belum memiliki izin Hak Guna Usaha atau HGU.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved