Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

PANDUAN Pemilu 2024: Cara Coblos Surat Suara dan Jenis Kertas Suara

Simak di artikel ini panduan untuk Cara Coblos Surat Suara pada Pemilu 2024 mendatang

Instagram
Warna Surat Suara Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kurang lebih dua minggu lagi, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya.

Ya, Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memanggil para warga untuk memilih pemimpinnya.

Pemilu 2024 ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Untuk itu, perlu diketahui Cara Coblos Surat Suara agar suara dinyatakan sah dan tidak sia-sia.

Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:

  1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
  3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
  4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.

Baca juga: Panduan Cara Coblos Surat Suara untuk DPRD Kota Kabupaten pada Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah Coblos, Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Cek Warnanya

Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:

Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara Abu-abu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved