Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mata Lokal Memilih

Jangan Sampai Salah Coblos, Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Cek Warnanya

Pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mendapat 5 (lima) jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda,

Editor: Sesri
Instagram
Ada 5 jenis Surat Suara Pemilu 14 Februari Tahun 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.

Menurut PKPU, surat suara merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mendapat 5 (lima) jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda, sebagaimana fungsinya diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Dikutip dari Instagram KPU Pekanbaru, ada lima jenis surat suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang memiliki fungsi berbeda.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD

- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR

- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca juga: Update Distribusi Surat Suara di Riau, Ada 2 Daerah Lebih Cepat PendistribusianLogistik ke TPS

Baca juga: Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024

Warna Surat Suara Pemilu 2024
Warna Surat Suara Pemilu 2024 (Instagram)


Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

Foto Pasangan Calon;

Nama Pasangan Calon;

Nomor urut Pasangan Calon; dan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved