Pemilu 2024
Mencoblos tapi KTP Asli Tidak Ada? Simak Solusinya di Sini
bentuk lain dari identitas diri resmi menurut Teguh dapat menjadi pengganti asalkan memuat identitas jati diri dan foto yang bersangkutan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Rabu (14/22024) Masyarakat Indonesia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 tahun ini, masyarakat akan menyalurkan suaranya.
Masyarakat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), pemilih perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) sebagai bentuk identitas diri.
Namun, bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP saat akan menggunakan hak suaranya?
Alternatif jika tak bisa tunjukkan KTP asli di TPS
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP asli atau suket dapat membawa fotokopi atau biodata penduduk.
Pemilih juga diperbolehkan untuk menunjukkan foto KTP maupun KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
"Bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD, atau biodata penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024, pemilih memang harus membawa KTP asli atau suket saat akan mencoblos di TPS.
Namun, bentuk lain dari identitas diri resmi menurut Teguh dapat menjadi pengganti asalkan memuat identitas jati diri dan foto yang bersangkutan.
Demikian pula dengan biodata penduduk yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Dukcapil jika KTP-el belum terbit.
"Kenapa yang diterbitkan adalah biodata penduduk karena biodata tersebut adalah dokumen kependudukan resmi sesuai yang diatur dalam regulasi, yang memuat identitas dan foto," papar Teguh.
Oleh karena itu, dia menegaskan, daerah yang mengalami kendala menerbitkan KTP fisik dapat mencetak biodata penduduk sebagai alternatif agar hak pilih warga tidak hilang.
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.