Pemilu 2024
Mencoblos tapi KTP Asli Tidak Ada? Simak Solusinya di Sini
bentuk lain dari identitas diri resmi menurut Teguh dapat menjadi pengganti asalkan memuat identitas jati diri dan foto yang bersangkutan.
 
							Editor: 
							Firmauli Sihaloho
						
			
	
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
- KTP atau suket
 - Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
 
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
- KTP asli atau suket.
 
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
  
  googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });  
 
Berita Terkait: #Pemilu 2024
		
		| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.