Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Mencoblos tapi KTP Asli Tidak Ada? Simak Solusinya di Sini

bentuk lain dari identitas diri resmi menurut Teguh dapat menjadi pengganti asalkan memuat identitas jati diri dan foto yang bersangkutan.

youtube kompasid
Cara mencoblos jika Tidak Ada Undangan Mencoblos 

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:

  • KTP atau suket
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:

  • KTP asli atau suket.

Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved