Pilpres 2024

Update Real Count KPU Pukul 09.00 WIB, Prabowo Unggul dari Anies dan Ganjar 56,11 persen

Perolehan suara sementara Pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul 56,11 persen.

|
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Tangkap Layar
Hasil Real Count Sementara KPU Secara Nasional Pukul 09.00 WIB 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menayangkan hasil rekapitulasi suara atau real count sementara Pilpres 2024 per Kamis (15/2/2024).

Hingga Kamis 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB total ada 41,01 persen suara yang masuk.

Perolehan suara sementara Pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul 56,11 persen.

Sedangkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar perolehan suara 24,55 persen dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 19,34 persen.

Sebanyak 337602 dari 823236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pilpres 2024.

Baca juga: Hasil Quick Count, Ini Daftar Partai Politik Lolos Senayan, PDIP Unggul dari Gerindra hingga PKS

Baca juga: Pidato di Istora, Prabowo Subianto Pamerkan Mayor Teddy dan 3 Sespri, Ini Sosoknya

Prabowo-Gibran: 56,11 persen

Anies-Cak Imin: 24,55 persen

Ganjar-Mahfud: 19,34 persen

Suara masuk: 41,01 persen

Hasil Real Count Sementara KPU Secara Nasional Pukul 09.00 WIB
Hasil Real Count Sementara KPU Secara Nasional Pukul 09.00 WIB (Tangkap Layar)

Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tribunpekanbaru.com / Ilham Yafiz)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved