Pemilu 2024

UPDATE Suara Sementara Pileg DPR RI Dapil Riau I: Syamsuar dan M Rahul Tertinggi, Raja Juli Antoni?

Berikut rangkumannya berdasarkan Real Count sementara yang dirilis KPU pada 17 Feb 2024 19:30 dengan pencapain 4364 dari 11153 TPS (39.13%).

kpu
Suara Sementara Pileg DPR RI Dapil Riau I, Minggu (18/2/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut suara sementara dari hasil pileg DPR RI Riau Dapil Riau 1.

Pileg DPR RI Dapil Riau 1 disebut sabagai Dapil Neraka.

Sebab, terdapat banyak tokoh dari lintas partai hingga satu partai yang bertarung merebut tiket ke Senayan.

Lalu, bagaimana perolehan suara sementara pada Dapil ini?

Berikut rangkumannya berdasarkan Real Count sementara yang dirilis KPU pada 17 Feb 2024 19:30 dengan pencapain 4364 dari 11153 TPS (39.13 persen).

Pada Dapil neraka ini, baru tiga nama yang angka suaranya menyentuh 20 ribuan.

Mereka adalah Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, Muhammad Rahul Ketua DPD Partai Gerindra Riau dan Anggota DPRD Riau, Sulastri.

Baca juga: Caleg di Riau Agak Laen karena Kalah? RSJ Tampan Siap Tampung: Ada 8 Dokter Spesialis Jiwa

Baca juga: Catat Hari Penting Tanggal 28 Februari, Apa Itu World Spay Day?

Syamsuar memperoleh 26.068 suara.

Kemudian Rahul, meraup 27.097 suara.

Sulastri yang maju dari Partai Demokrat meraup 21.606 suara.

Politis PKB, Iyeth Bustami juga menguntit dengan torehan suara sementara 19.726 suara.

Lalu Dewi Juliani Caleg dari PDI Perjuangan, 18.763 suara.

Salah satu nama yang disorot pada Dapil ini adalah Raja Juli Antoni.

Politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini adalah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Baliho RJA pada masa kampanye cukup menyita perhatian masyarakat karena bertebaran di banyak titik.

Adapun suara sementara RJA baru menyentuh angka 10.256 suara.

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved