Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Perbandingan Gaji Syamsuar Sebagai Gubernur Riau Dengan Gaji DPR RI

Sebagai Gubernur Riau, Syamsuar berpenghasilan Rp 217 juta per bulan. Jumlah itu lebih kecil dari penghasilanya sebagai angota DPR RI.

Istimewa
Perbandingan Gaji Syamsuar sebagai Gubernur Riau dan anggota DPR RI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut gaji Syamsuar di DPR RI jika ia lolos dalam Pileg di Pemilu 2024. 

Syamsuar memilih berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur Riau di akhir masa jabatan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 59/2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Gubernur Riau mendapatkan tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 sebesar Rp 5,4 juta.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok Gubernur Riau kepala daerah alias gubernur se-Indonesia mencapai Rp 3 juta per bulan.

Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 sebesar Rp 5,4 juta.

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya operasional selama menjalankan masa tugasnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000.

Biaya operasional yang dimaksud diklasifikasikan berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada 2023, PAD Riau mencapai Rp 4 triliun. Merujuk pada aturan tersebut, maka Riau masuk ke golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Jika diasumikan, maka biaya penunjang operasional yang dapat digunakan Syamsuar sebagai Gubernur Riau maksimal sebesar 0,15?ri PAD dalam kurun waktu satu tahun.

Dari gaji pokok dan tunjangan, Syamsuar mendapat penghasilan sebagai Gubernur Riau sebesar Rp 217 juta per bulan. 

Sementara Wakil Gubernur Riau mendapatkan gaji sebesar Rp 203 juta per bulan.

Lantas berapa gaji Syamsuar jika ia duduk di DPR RI?

Untuk diketahui, Syamsuar masuk dalam 7 besar Caleg DPR RI peraih suara terbanyak dari Dapil Riau I.

Syamsuar bertengger di posisi tiga setelah Muhammad Rahul dari Partai Gerindra dengan 34.354 suara dan Achmad dari Demokrat dengan 35.382 suara.

Jika duduk di senayan, Syamsuar bakal mendapat gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.

Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangan tersebut sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:

  • Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
  • Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000

Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan anggota DPR RI meliputi:

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa/bulan
Tunjangan PPh Rp 2.699.813

Tunjangan istri sebesar 10?ri gaji pokok untuk:

Anggota DPR Rp 420.000/bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000/bulan
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000/bulan.

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2?ri gaji pokok anggota DPR RI untuk:

Anggota DPR Rp 168.000/bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000/bulan
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600/bulan

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000/bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000/bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000/ulan

Dari rincian di atas, penghasilan Syamsuar sebagai anggota DPR RI jauh lebih besar dari penghasilannya sebagai Gubernur Riau.

Demikianlah perbandingan gaji Syamsuar sebagai Gubernur Riau dan anggota DPR RI jika terpilih.

( Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved