Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

UPDATE Kamis Malam: 4 Suara Tertinggi Sementara Caleg DPD Dapil Riau, Persaingan Sengit!

Inilah Hasil Pileg DPD RI Riau sementara hingga Kamis (22/2/2024) malam yang diikuti 29 peserta.

KPU
UPDATE Hasil Pileg DPD RI Riau hingga Kamis (22/2/2024) malam 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah sementara Hasil Pileg DPD RI Riau berdasarkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2024) malam.

Adapun calon anggota DPD RI dari Riau diikuti 29 peserta.

Nantinya, Riau akan diwakili empat calon yang meraih suara terbanyak  yang akan diumumkan KPU pada Maret 2024 nanti.

Hasil Pileg DPD RI Riau menarik diikuti karena diikuti peserta dari berbagai latar belakang.

Ada petahana, putri Bupati, pengusaha, pemuka agama dan lainnya.

Inilah Hasil Pileg DPD RI Riau sementara di situs KPU yang laporan perolehan suara dikumpulkan dari 11256 dari 19366 TPS.

Tribunpekanbaru.com akan merilis empat nama anggota DPD Dapil Riau dengan suara sementara tertinggi.

Suara sementara terbanyak diperoleh oleh Muhammad Mursyid yang meraih 127.786.

Baca juga: UPDATE Suara Sementara Caleg Penantang Syamsuar yang Digadang Jadi Cagub Riau 2024

Baca juga: Hasil Raihan Suara 7 Caleg DPR RI Dapil Riau I, Kamis 22 Februari 2024

Kemudian diikuti Arief Eka Saputra yang meraup 127.129 suara.

Posisi ketiga ada nama putri Eks Bupati Pelalawan Harris, Sewitri.

Sewitri mampu meraih sementara 105.547 suara.

Pada peringkat keempat, terdapat persaingan sengit antara 3 calon.

Mereka adalah Edwin Pratama Putra dengan 90.789 suara.

Lalu Chaidir 90.081 suara diikuti Abdul Hamid 89.012 suara.

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketua DPRD Anggap Keputusan Bawaslu Kepulauan Meranti untuk PSU Terburu-buru

Baca juga: 7 Kandidat Calon Gubernur Riau, Syamsuar Jadi Calon Gubri Terkuat

Kewenangan DPD dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 22D.

Di situ disebutkan bahwa DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR terkait otonomi daerah;

hubungan pusat dan daerah;

pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah;

pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;

dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga memiliki fungsi pengawasan pada pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan daerah.

Hanya saja, sebagian ahli hukum berpendapat jika DPD sebenarnya tidak mempunyai kewenangan bersifat otonom pada bidang legislasi.

Ia tidak memiliki kekuasaan dalam memutuskan proses pengambilan keputusan (Jimly Asshiddiqie, 2006: 188).

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved