Berita Riau
Polisi Gerebek Lokasi Penjualan ID Judi Online Beromzet Rp18 Miliar, 5 Pelaku Ditangkap
Aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, menggerebek lokasi pembuatan dan penjualan ID permainan judi online.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Terakhir, tersangka RP alias Djian, berperan sebagai operator dengan tugas yang sama dengan tersangka RA alias Rifki.
Tak hanya itu, para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri. Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID perminggu. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.
"Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Nasriadi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022.
"Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta," pungkas Nasriadi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.