Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polisi Gerebek Lokasi Penjualan ID Judi Online Beromzet Rp18 Miliar, 5 Pelaku Ditangkap

Aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, menggerebek lokasi pembuatan dan penjualan ID permainan judi online.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat memimpin penggerebekan lokasi pembuatan dan penjualan ID judi online 

Terakhir, tersangka RP alias Djian, berperan sebagai operator dengan tugas yang sama dengan tersangka RA alias Rifki.

Tak hanya itu, para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri. Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID perminggu. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.

"Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Nasriadi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022.

"Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta," pungkas Nasriadi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved