Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2024

Bolehkan Wanita yang Ceramah Ramadhan Gantikan Ustadz ? Begini Penjelasannya

Ceramah agama atau ceramah Ramadhan biasanya diisi oleh ustadz atau penceramah laki-laki . bagaimana jika yang ceramah itu wanita

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Bolehkan wabnita ceramah Ramadhan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apakah boleh yang memberikan ceramah saat Ramadhan adalah wanita . Aada pertanyaan yang menarik terkait dengan sosok yang harusnya memberikan ceramah agama atau santapan rohani ramadhan .

Umumnya memang adalah laki-laki yang tampil didepan memberikan pemaparan ceramah agama . Dan tentu saja susunan yang sudah diatur .

Dan tentu saja itu hal biasa sebelum memasuki ibadah Sholawat tarawih . Penceramah yang tampil biasanya memang adalah laki-laki .

Nah , bagaimana dengan pertanyaan apakah boleh wanita yang ceramah ramadhan .

Seperti dinukil dari tulisan Dr Muhammad Wardah , M Ag tentang Tuntutnan Amaliah Ramadhan ( tanya Jawab Seputar Masalah-masalah Fikih di Bulan Puasa )

Menanggapi pertanyaan diatas mengenai hukum wanita berceramah dan dakwah. Maka menurut alBustaniy, perkataan dakwah adalah perkataan Arab “da’a” yang pada asalnya berarti seruan, panggilan, jemputan atau undangan. Manakala dari segi istilah pula, para ulama’ telah mengemukakan beberapa definisi.

Menurut Ghalwasy, perkataan dakwah mempunyai dua pengertian, yaitu agama Islam dan
kegiatan menyebarkan agama Islam.

Lalu menurut Syeikh Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan pula menyatakan bahwa dakwah ialah panggilan atau seruan ke jalan Allah Ta’ala, yaitu agama Islam, agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Maka dapat disimpulkan bahwa dakwah ialah seruan untuk melakukan kebaikan dan menjauhi
keburukan ke arah mendapat petunjuk Allah Ta’ala dalam kehidupan seharian.

Menurut Al-Ghazali,dakwah adalah satu program yang lengkap, merangkum semua ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh manusia untuk menjelaskan tujuan dan maslahat hidup.

Dakwah adalah tugas utama para rasul dan mereka ini diutuskan oleh Allah Ta’ala untuk menyampaikan risalah dakwah kepada seluruh alam.

Sebagaimana Firman Allah Ta’ala Maksudnya: “Hai nabi, sesungguhnya kami mengutusmu untuk
menjadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dan untuk menjadi penyeru
kepada agama Allah dengan izinNya dan untuk menjadi cahaya yang menerangi”.( QS. al-Ahzab:
45-46) Maka dapat disimpulkan bahwa, pendakwah ialah orang yang menyeru manusia ke jalan Allah Ta’ala dengan menyuruh manusia melakukan perkaraperkara yang ma’ruf dan menjauhi perkara-perkara yang mungkar.

Kami berpendapat bahwa pendakwah wanita diperbolehkan dengan alasan bahwa suara wanita
menurut Imam Syafi’i bukan merupakan suatu aurat yang perlu ditutupi.
Pendapat yang kuat dalam madzhab syafi’i menyatakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena istri-istri Nabi sendiri biasa meriwayatkan hadits kepada para lelaki, selain itu, dizaman nabi ketika ada seorang wanita meminta penjelasan tentang persoalan agama, para wanita menyampaikannya langsung pada Nabi, seperti dikisahkan dalam satu hadits, sebagai
berikut :

”Dari ‘Aisyah berkata : Hindun bintu ‘Utbah yakni stri Abu Sufyan datang menemui Rasulullah saw lalu dia berkata : wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu adalah laki-laki yang pelit (bakhil), dia tidak memberi nafkah kepada saya yang mencukupi kebutuhan saya maupun anak saya kecuali jika aya mengambil dari harta dia tanpa sepengetahuannya.

Apakah perbuatan saya itu dosa? Maka Rasulullah saw menjawab : ambillah olehmu dari harta
dia secukupnya hingga akan dapat memenuhi kebutuhan dirimu dan anakmu.” (Shohih Muslim,
no.1714) Dengan adanya hadits diatas, jumhur ulama sepakat bahwa suara wanita itu bukan aurat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved