Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2024

Bolehkan Wanita yang Ceramah Ramadhan Gantikan Ustadz ? Begini Penjelasannya

Ceramah agama atau ceramah Ramadhan biasanya diisi oleh ustadz atau penceramah laki-laki . bagaimana jika yang ceramah itu wanita

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Bolehkan wabnita ceramah Ramadhan 

Sehingga laki-laki asing yang bukan mahramnya boleh mendengar suara seorang wanita dewasa. Sehingga mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal
yang terlarang dalam Islam.

Di antara dalil bahwa suara wanita bukan aurat adalah bahwa para istri Nabi berbicara langsung dengan para shahabat, tanpa menggunakan perantara mahram atau juga tidak dengan tulisan.Ketika ibunda mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan hadist dari

Rasulullah SAW, beliau tidak menuliskannya di dalam sebuah makalah atau buku, melainkan beliau berbicara langsung kepada para shahabat Rasulullah SAW.

Padahal beliau termasuk perawi hadits yang sangat produktif, sehingga bisa kita bayangkan bahwa sosok beliau adalah seorang guru atau dosen agama wanita yang banyak berceramah atau memberi kuliah di depan para shahabat lainnya. Bahkan hampir semua hadits tentang fiqih wanita, didapat oleh para shahabat dari kuliah-kuliah yang disampaikan oleh Aisyah Radiyallahu `Anha.

Semua ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan dalam syariah untuk mendengar suara wanita. Sebab kalau suara wanita dikatakan sebagai aurat, seharusnya kita tidak akan pernah menemukan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan ummahatul mukminin
lainnnya.

Namun kenyataannya, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh istri-istri nabi SAW sangat banyak
menghiasi kitab-kitab hadits. Demikian juga klta ketahui bahwa Rasulullah SAW berbicara langsung juga dengan para wanita shahabiyah, juga tidak menggunakan perantaraan atau
pun tulisan.

Bahkan ketika Rasulullah SAW berbai’at, beliau berbicara dengan para wanita secara langsung.
Tidak lewat surat atau tulisan sebagaimana yang sering kita lihat di zaman sekarang ini.
Tentunya kita ingat bahwa Rasulullah SAW punya satu hari khusus untuk mengajarkan para wanita ilmu-ilmu agama.

Dan pengajaran ini diberikan langsung oleh Rasulullah SAW tanpa perantaraan para istrinya. Beliau berbicara dan berdialog secara langsung dengan para wanita.

Maka dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang wanita bersuara di depan orang laki-laki, karena suara mereka bukan termasuk aurat. Dan hal ini sudah sampai kepada suara mayoritas dari nyaris hampir semua ulama.

Boleh dikatakan bahwa jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat.

Berbagai persoalan berlaku kepada masyarakat Islam yang menuntut kaum wanita berperan aktif dalam bidang dakwah terutama kepada kaum mereka sendiri.

Keperluan kepada pendakwah wanita menjadi semakin relevan atas kapasitas pendakwah wanitalah yang lebih memahami tabiat, kedudukan dan permasalahan yang dihadapi oleh golongan wanita sendiri.

Mereka akan lebih berupaya menembus hati para mad’u (sasaran dakwah) melalui pendekatan yang bersesuaian dengan fitrah kaum wanita itu sendiri.

Pendakwah wanita bukan saja menjadi role model, malah sumbangan mereka dalam kemajuan
ummat dapat membantu memberi nuansa dan corak pembangunan masyarakat Islam.

Pengaruh dan peranan pendakwah wanita sejak dahulu tidak dinafikan telah mempengaruhi perjalanan sejarah yang akhirnya memberi warna keadaan sebuah negara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved