Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan

LENGKAP ! Bacaan Niat Bayar Zakat Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan dan Orang Tua

Berikut ini kumpulan bacaan niat membayar zakat untuk diri sendiri , untuk istri , untuk anak laki-laki , untuk anak perempuan dan orangtua

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Lengkap , bacaan niat membayar zakat 

Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu
karena Allah Ta’ala." Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."

Pengertian Zakat dan Dasar Hukum Zakat

Setiap orang muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, di wajibkan di Madinah pada tahun kedua hijriah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama diwjibkan dengan perintah kewajiban shalat ketika Nabi masih berada di Makkah.

Zakat menurut bahasa yaitu tumbuh dan tambah. Kata ‘ zakat’ juga di gunakan untuk ungkapan pujian, suci, keshalehan, dan berkah.3 Saaikh Taqiyudin berkata, “Lafaz zakat secara bahasa menunjukkan arti tumbuh.”

Di dalam buku Al Mughni karangan ibnu qudamah Abu Muhammad bin Abu Qutaibah mengatakan: zakat berasal dari kata zakat (bersih), namaa (tumbuh dan berkembang) dan ziadah pengembangan
harta.

Secara terminologis zakat yang berarti hak yang wajib di ambil dari harta yang banyak (yaitu harta yang mencapai nishab) untuk di berikan kepada kelompok tertentu, yaitu mereka yang berhak mendapatkan sebagian dari harta tersebut.6 Firman Allah SWT:

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.(At Taubah 103) Mazhab maliki mendefenisikan dengan mengeluarkan sebagian yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada oeang orang yang berhak menerimanya.

Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan juga pertanian.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved