Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Hasil Pemilu Diumumkan, Perolehan Suara PSI yang Sebenarnya Terungkap

PSI gagal lolos ke DPR karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Istimewa
Hasil Pemilu Diumumkan, Perolehan Suara PSI yang Sebenarnya Terungkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebenarnya pada Pemilu 2024 akhirnya terungkap.

Perolehan suara PSI terungkap setelah adanya pengumuman resmi dari KPU RI pada Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, PSI menjadi sorotan karena perolehan suaranya membengkak di SIREKAP KPU RI. 

Perolehan suara yang tercatat di SIREKAP ternyata tak sesuai dengan data formulir model C di TPS.

Dalam SIREKAP PSI tercatat memperoleh suara hingga 2.402.268 suara atau 3,13 persen.

Perolehan itu bisa saja bertambah mengingat dengan masih berlanjutnya penghitungan di SIREKAP.

Namun belakangan KPU RI mengumumkan bahwa perolehan suara PSI hanya meraup 2,806 persen suara.

Dengan perolehan itu PSI gagal lolos ke DPR karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PSI mendapatkan 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PSI hanya meraup 2,806 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang belum lama ini menyerahkan kursi ketua umumnya kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk membalikkan keadaan.

Pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved