Pemilu 2024
Arizal Tom Liwafa Digugat ke MK, Dituding Gelembungkan Suara di Pileg 2024
Crazy Rich Surabaya Arizal Tom Liwafa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rekan separtainya, Sungkono.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Crazy Rich Surabaya Arizal Tom Liwafa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rekan separtainya, Sungkono.
Caleg DPR RI dari PAN itu menuding Arizal Tom Liwafa menggelembungkan suara di Pileg.
Arizal Tom Liwafa dan Sungkono sama-sama Caleg DPR RI dari PAN yang bertarung di Dapil yang sama, Jawa Timur I.
Arizal Tom Liwafa mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Sungkono mendapatkan nomor urut 2.
Belakangan, Sungkono tidak duduk di kursi DPR RI karena kalah suara dari Arizal Tom Liwafa.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU RI, Sungkono mendapatkan 66.020 suara, sedangkan Arizal memperoleh 69.195 suara.
Di atas kertas, berdasarkan hasil penghitungan Kompas.com, PAN hanya memperoleh 1 kursi dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo itu, sehingga kursi itu otomatis jatuh ke tangan Arizal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara tertinggi.
Sungkono memutuskan menggugat Arizal ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan.
Kesimpulan itu didapatkan dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C, Hasil TPS dengan model D dan Hasil Kecamatan.
Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara.
Dalam petitum gugatannya ke MK hari ini, Jumat (23/3/2024), ia meminta agar Mahkamah menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Arizal karena tuduhan melakukan penggelembungan suara secara sistematis.
"Sistematis, (penggelembungan suara di) 19 kecamatan," ujar kuasa hukum Sungkono, Mursid Mudiantoro, kepada Kompas.com di MK, Jumat.
Ia juga mengaku siap membuktikan penggelembungan suara dengan membawa bukti formulir C.Hasil TPS dan D.Hasil kecamatan.
Sebab, selama proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat yang digelar KPU, Sungkono diklaim sempat menyampaikan protes, termasuk mengajukan laporan ke Bawaslu.
"Tapi didiamkan," kata Mursid.
Sungkono menjadi pihak kelima yang telah mendaftarkan gugatan ke MK.
(Tribunpekanbaru.com)
Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
![]() |
---|
Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
![]() |
---|
8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.