Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Fitri 2024

ASN Pemprov Riau Boleh Tidak Masuk Kerja, Terapkan WFH Usai Lebaran 2024, Baca Aturan Rincinya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan kebijakan Work From Office (WFO) bagi PNS.

Penulis: Rino Syahril | Editor: Ilham Yafiz
unsplash
ASN Pemprov Riau Boleh Tidak Masuk Kerja, Terapkan WFH Usai Lebaran 2024, Baca Aturan Rincinya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan kebijakan
Work From Office (WFO) bagi PNS.

Kebijakan ini dilakukan dengan penjelasan rinci, bukan sekedar WFH saja.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghindari kemacetan saat arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang langsung mengeluarkan kebijakan itu.

Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2024.

Baca juga: Update Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Tercatat 845 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru

Menyikapi kebijakan itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengikuti kebijakan tersebut.

"Pada intinya kita dukungan kebijakan pemerintah pusat ini, karena untuk menghindari kecamatan saat arus balik Lebaran," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (14/4/2024).

Namun kebijakan itu tambah Indra SE MM, harus diawasi betul-betul oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

Kebijakan tersebut jelas Indra, berlaku pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

Dalam kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dijelaskan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu.

Instansi tertentu itu antara lain, bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Seluruh kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.

Jangan sampai kebijakan itu hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya.

"Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD nya ketika akan melaksanakan WFH, sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita memberikan keringan bagi ASN melakukan WFH," ungkap Indra.

( Tribun Pekanbaru.com / Rino Syahril )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved