Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beredar Video Yusri Sosialisasi Maju Pilkada Kampar 2024, dan Klaim Diri Jadi Pj Sekda

Pilkada Kampar 2024, beredar dua video Yusri sedang sosialisasi pencalonan Bupati Kampar Kamis (18/4/2024).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ilham Yafiz
ist
Beredar Video Yusri Sosialisasi Maju Pilkada Kampar 2024, dan Klaim Diri Jadi Pj Sekda 


"Tersiratnya kan, sudah ni. Tersuratnya, menunggu hasil kerja Pak Yusri dukung Pak Nasir," kata Agung disambut tawa yang hadir. 

 

SK Pj. Gubernur Menunjuk Yusri pada Februari 2024


Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj.) Gubernur Riau menunjuk Yusri menjadi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar beredar. 


Anehnya, SK itu tertanggal 16 Februari 2024. Diteken langsung oleh Pj. Gubernur, S.F. Hariyanto dan berstempel basah.


"Memutuskan. Menetapkan. Menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. Nama: Drs. YUSRI, M.Si," demikian isi kutipan Diktum Kesatu SK tersebut seperti terlihat dalam foto yang diterima Tribunpekanbaru.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/4/2024) sore.


Pada Diktum Kedua, Yusri dinyatakan bertugas melaksanakan tugas-tugas Sekda. Selanjutnya menjamin berlangsungnya administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Diktum Keempat menyatakan Pj. Sekda yang ditunjuk menerima hak-hak sesuai ketentuan. Lalu Diktum Keempat, Keputusan Gubernur tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 


Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan. Bagian akhir, keputusan mencantumkan tanggal 16 Februari 2024. Tetapi tidak mencantumkan tanggal SK itu berakhir. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin membenarkan SK itu seperti yang tertera di dalam foto. Ia mengkonfirmasi, foto itu sesuai isi SK yang diterima, Selasa (16/4/2024).


"Benar. (Foto) seperti itulah isi (SK) yang kami terima kemarin," katanya ketika dihubungi, Rabu (17/4/2024) malam. Ia mengatakan, SK itu diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.


Meski begitu, ia menolak berkomentar ihwal isinya. Termasuk penanggalan SK yang jauh sebelum masa jabatan Yusri sebagai Pj. Sekda berakhir pada 3 April 2024.


"Masa jabatan Pj. Sekda kan berakhir tanggal 3 April. Tapi saya tidak dapat mengomentari substansi isinya," ujarnya. 


Sengkarut Pj. Sekda Kampar kian pelik. Pj. Bupati Kampar, Hambali tak kunjung melantik Pj. Sekda setelah masa jabatan Yusri berakhir. 


Hambali awalnya mengirim usulan tiga Calon Pj. Sekda ke Pj. Gubri pada 25 Maret 2024. Yakni,  Yusri, Ahmad Yuzar, dan Yuricho Efril. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved