Pilkada Kampar
Semua Partai Mesti Berkoalisi di Pilkada Kampar 2024, Skema Pencalonan dengan Jumlah Kursi dan Suara
Partai di Kampar tampaknya mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024 ini
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Partai-partai di Kampar tampaknya mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024 ini.
Tak satupun partai dapat mengusung paslon sendiri tanpa koalisi. Ini dilihat dari hasil perolehan suara partai dan raihan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kampar 2024.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra belum dapat memberi keterangan terkait skema pencalonan di Pilkada 2024. Ia masih menunggu regulasi dari PKPU untuk memastikannya.
Menurut dia, Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 belum ditetapkan. KPU masih menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khusus untuk Pileg di Mahkamah Konstitusi.
"Kita lihat dulu registrasi perkara di MK. Apakah ada perkara untuk Pemilu tingkat DPRD Kampar, atau tidak," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Skema Kekuatan Partai Non Parlemen di Pilkada Kampar 2024
Menurut dia, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan regulasi terakhir yang mengatur tentang pencalonan Kepala Daerah.
Dilihat Tribunpekanbaru.com dalam Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengatur syarat pencalonan dari partai atau gabungan partai. Terdapat dua pilihan syarat pencalonan yang mesti dimiliki partai.
Pertama, minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kedua, minimal 25 persen akumulasi perolehan suara partai dari total suara sah. Tetapi hitungan 25 persen itu hanya berlaku bagi partai yang mendapat kursi.
Ditanya soal aturan tersebut bermakna partai non-parlemen tidak dapat mengusung paslon, Andi belum bisa menjawab. Ia akan menjawabnya setelah PKPU untuk Pilkada 2024 disahkan.
"Kita masih menunggu aturan dari KPU tentang penegasan pencalonan untuk Pilkada 2024," katanya.
Sebelumnya, Rapat Pleno KPU Kampar menetapkan sebanyak 456.859 suara sah pileg. Maka perolehan kursi dan persentase perolehan suara tiap partai dapat dihitung.
Ada sembilan partai yang mendapat kursi di DPRD Kampar untuk periode 2024-2029. Ada sembilan pula yang gagal meraih kursi dan bakal menjadi partai non-parlemen.
Dari perolehan suara tiap partai itu, komposisi raihan kursi DPRD Kampar dapat diketahui. Pembagian 45 kursi di parlemen disimulasikan dengan metode sainte league.
Berikut jumlah perolehan suara tiap partai dan persentasenya dari total suara sah di Pileg DPRD Kampar 2024:
1. Partai Gerindra 75.835 suara (16,6 persen)
2. Partai Golkar 58.248 suara (12,75 persen)
3. PAN 50.832 suara (11,13 persen)
4. Partai Demokrat 49.898 suara (10,92 persen)
5. Partai NasDem 47.784 suara (10,46 persen)
6. PKS 42.775 suara (9,36 persen)
7. PKB 39.435 suara (8,63 persen)
8. PDIP 36.704 suara (8,03 persen)
9. PPP 33.120 suara (7,25 persen)
10. Partai Perindo 8.047 suara (1,76 persen)
11. Partai Ummat 3.498 suara (0,77 persen)
12. PSI 3.366 suara (0,74 persen)
13. Partai Hanura 3.259 suara (0,71 persen)
14. Partai Gelora 2.261 suara (0,5 persen)
15. Partai Buruh 903 suara (0,2 persen)
16. PBB 606 suara (0,13 persen)
17. PKN 236 suara (0,05 persen)
18. Partai Garuda 52 suara (0,01 persen)
Sedangkan pembagian 45 kursi DPRD Kampar 2024-2029 dirincikan sebagai berikut:
1. Partai Gerindra: 8 kursi
2. Partai Golkar: 7 kursi
3. PAN: 5 kursi
4. Partai Demokrat: 5 kursi
5. Partai NasDem: 5 kursi
6. PDIP: 4 kursi
7. PPP: 4 kursi
8. PKB: 4 kursi
9. PKS: 3 kursi
Berdasarkan data di atas, tak satupun partai yang berhasil meraih sampai 25 persen dari total suara sah. Begitupun 20 persen dari raihan kursi parlemen.
Sebuah partai mesti memiliki paling sedikit 114.214,75 suara untuk dapat memenuhi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Atau mengisi paling sedikit sembilan kursi di parlemen.
Bahkan Partai Gerindra sekalipun, sebagai pemenang dengan perolehan 16,6 persen suara dan delapan kursi. Partai ini tak bisa menjadi pengusung tunggal.
Skema Koalisi dengan Jumlah Kursi
Gerindra cukup berkoalisi dengan satu partai parlemen manapun untuk memenuhi syarat minimal sembilan kursi. Begitupun Partai Golkar.
Menariknya, ada tiga partai yang memiliki lima kursi. Pun tiga partai yang memiliki empat kursi.
Partai pemilik lima kursi terdiri dari PAN, Demokrat, dan NasDem. Sedangkan empat kursi yakni, PDIP, PPP, dan PKB.
Maka, dua partai pemilik lima dan empat kursi dapat membentuk koalisi mini. Sehingga memberi peluang tiga paslon dapat maju dengan kekuatan koalisi pas-pasan sembilan kursi.
Jika keenam partai di atas berhasil membangun koalisi dengan tiga paslon mereka, maka PKS bakal jadi rebutan Gerindra dan Golkar. Alternatif lain, ketiganya membentuk koalisi paling jumbo.
Skema Koalisi dengan Perolehan Suara
Partai Gerindra mesti berkoalisi setindaknya dengan satu partai parlemen lainnya untuk memenuhi syarat minimal perolehan suara 25 persen. Kecuali jika hanya dengan PDIP dan PPP.
Tak sesederhana skema jumlah kursi, koalisi dengan perolehan suara lebih banyak pilihan. Asalkan tidak dengan koalisi dua partai.
PKS khususnya, dapat mengandalkan skema ini. Meski memiliki kursi paling sedikit, tetapi perolehan suaranya di peringkat enam terbanyak mengalahkan PKB, PDIP, dan PPP.
Partai Non-Parlemen?
Nasib sembilan partai yang gagal meraih kursi atau bakal menjadi partai non-parlemen, belum dapat dipastikan. Belum ada aturan yang mengakomodir partai non-parlemen.
Jika jumlah perolehan suaranya diakumulasikan ke dalam syarat pencalonan, maka partai non-parlemen bisa ikut membangun koalisi. Tetapi KPU Kampar belum dapat memastikannya.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyebutkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak mengatur pencalonan dari partai non-parlemen. Meski begitu, ia masih menunggu PKPU terbaru.
Menurut dia, PKPU 18/2019 yang mengatur tentang pencalonan berlaku saat Pilkada Serentak 2020. PKPU itu belum dicabut dan dianggap masih berlaku.
"Kita masih menunggu juknis (petunjuk teknis) penentuan syarat dukungan partai untuk Pilkada Serentak 2024," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
| Masa Tenang Pilkada Kampar, Kapolres Pimpin Patroli Sinergitas Imbau Warga Jaga Ketertiban |
|
|---|
| Cegah Politik Uang Pilkada Kampar Riau, Bakal Ada Patroli Gabungan Bawaslu-TNI-Polri Tiap Kecamatan |
|
|---|
| 5 Klaim Elektabilitas Paslon Pilkada Kampar 2024 Diadukan ke Bawaslu, Diduga Hoaks dan Menyesatkan |
|
|---|
| PT Ciliandra Polisikan Pembakaran Pos Sekuriti, Pemkab Kampar Khawatir Picu Gejolak Jelang Pilkada |
|
|---|
| Polres Kampar Pantau Langsung Pengadaan Logistik Pilkada ke Perusahaan Percetakan di Pasuruan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.