Kadisdik Riau Tersangka Korupsi
Kadisdik Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Respon Pemprov Riau
Kadisdik Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Pemerintah Provinsi Riau dipastikan tidak akan memberikan pendamping hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca penetapan status tersangka dugaan korupsi terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Pemerintah Provinsi Riau dipastikan tidak akan memberikan pendamping hukum kepada bersangkutan.
Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Rabu (15/5/2024) mengatakan, meski yang bersangkutan adalah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, namun pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan hukum. Alasannya karena yang bersangkutan tersandung kasus dugaan korupsi bukan pidana lainnya.
"Pemprov Riau tidak memberikan pendampingan, karena ini tindak pidana korupsi," kata Yan Dharmadi.
Namun untuk membantu yang bersangkutan pihaknya menyarankan kepada yang bersangkutan agar menunjuk kuasa hukum sendiri.
"Silahkan kalau yang bersangkutan mau menunjuk kuasa hukumnya sendiri, yang jelas kalau dari Pemprov Riau tidak ada pendampingan. Prinsipnya Pemprov Riau mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh rekan-rekan aparat penegak hukum," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, kabar penetapan tersangka Korupsi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai oleh Kejati Riau membuat geger pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Riau. Mereka seolah tak percaya kabar tersebut.
"Astaga..kapan? ini saya baru dapat kabar, memang ada banyak yang nelpon panggilan tak terjawab," kata Sekretaris Disdik Riau, Edi Rusma Dinata, Rabu (15/5/2024) malam.
Meski kabar penahanan dan penetapan status tersangka kepada kepala dinas pendidikan Riau sudah ramai diberitakan di media massa namun pihaknya tidak ingin mengomentari kasus yang sedang membelit atasannya tersebut.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Rabu (15/5/2024).
Ketika kasus bergulir, Tengku Fauzan masih menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.
Usai ditetapkan tersangka, Tengku Fauzan langsung ditahan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.
Tengku Fauzan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Terlihat, Fauzan keluar dari gedung Kantor Kejati Riau menggunakan rompi oranye khas tahanan.
Baca juga: Berita Populer Riau Bulan Ini, Mei 2024, Kadisdik Riau Jadi Tersangka dan Pembunuhan Sadis di Rohu,
Ia digiring menuju mobil yang sudah disiapkan yang akan membawanya ke tempat ia ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, periode September sampai Desember 2022.
| Eks Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidang |
|
|---|
| Berkas Perkara Eks Kadisdik Riau Dilimpahkan Ke Jaksa Peneliti, Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Diperpanjang Lagi, Pekan Depan Tahap I |
|
|---|
| Masa Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Diperpanjang |
|
|---|
| Kadisdik Riau Tengku Fauzan Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.