Korupsi Bandwidth Internet Dumai
BREAKING NEWS Mantan Plt Kadis Kominfo Dumai Tersangka Korupsi Bandwidth Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, resmi menetapkan Dua Tersangka kasus dugaan Korupsi Bandwidth Internet pada 2019
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, resmi menetapkan Dua Tersangka kasus dugaan Korupsi Bandwidth Internet pada 2019 di Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Dumai, pada Jumat (17/5/2024)
Dua Tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Dumai, yakni F mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Diskominfo Dumai, dan S sebagai Rekanan penyedia Bandwidth Internet.
Kasi Pidsus Herlina, didampingi Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, memimpin pres rilis, Penetapan dua tersangka pada kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Internet pada 2019 di Diskominfo Dumai.
Penetapan dua tersangka pada kasus Korupsi Bandwidth Internet pada 2019 di Diskominfo Dumai, ini dilaksanakan di kantor Kejari Dumai.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.