Korupsi Bandwidth Internet Dumai
Tersangka Korupsi, Mantan Plt Kadis Kominfo Dumai dan Seorang Rekanan Rugikan Negara Rp 305 Juta
Kejari Dumai tetapkan dua orang tersangka dugaan Tipikor penyediaan Bandwidth Internet pada 2019.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, resmi menetapkan Dua Tersangka kasus dugaan Korupsi penyediaan Bandwidth Internet pada 2019 di Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Dumai.
Dua Tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Dumai, yakni F mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Diskominfo Dumai, dan S sebagai Rekanan penyedia Bandwidth Internet.
Kepala Kejaksaan Dumai, Agustinus Herimulyanto, di Wakili, Kasi Pidsus Herlina, didampingi Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, memimpin pers rilis, Penetapan dua tersangka pada kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Internet pada 2019 di Diskominfo Dumai.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Plt Kadis Kominfo Dumai Tersangka Korupsi Bandwidth Internet
Penetapan dua tersangka pada kasus dugaan Korupsi Bandwidth Internet pada 2019 di Diskominfo Dumai, ini dilaksanakan di kantor Kejari Dumai, pada Jumat (17/5/2024).
Penetapan dua orang tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas mengungkapkan hal tersebut Jumat (17/5/2024), saat jumpa pers.
Dua tersangka, F selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo pada 2019 dan tersangka S selaku rekanan yang menyediakan jasa Bandwidth Internet pada 2019.
Ia menambahkan, tersangka F dan S diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk S sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Diskominfo Kota Dumai Tahun Anggaran 2019.
"Atas permufakatan dua tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 305.256.335," katanya, Jumat
Abu Nawas menerangkan, atas perbuatan dua tersangka, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tersangka-Korupsi-Mantan-Plt-Kadis-Kominfo-Dumai-dan-Seorang-Rekanan-Rugikan-Negara-Rp-305-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.