Kalaksa BPBD Siak Tersangka
Dugaan Korupsi di BPBD Siak, Begini Modus Kaharuddin Mengumpulkan Uang Penanggulangan Bencana Daerah
Kejari Siak mengungkap dugaan tindak pidan korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengungkap dugaan tindak pidan korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022
Diungkapkan juga modus Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak Kaharuddin untuk mendapatkan uang sejak Maret 2022.
Modus tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
Kasi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik menjelaskan, tersangka Kaharuddin mengarahkan Bendahara Pengeluaran BPBD Siak NS (Nanang Sugianto) untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang.
Caranya dengan menyisihkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Siak pada tahun 2022.
“Penyishan dan pengumpulan uang itu untuk kepentingan pribadinya,” ujar Rawatan Manik, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kalaksa BPBD Siak Riau Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak Riau
Baca juga: Usai Salat Jumat di Masjid Islamic Center, Kalaksa BPBD Siak Riau Ditahan Penyidik
Penyidik Kejari Siak menilai Kaharuddin telah melakukan permufakatan jahat. Terutama dalam kegiatan -kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022.
“Kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tambah Rawatan Manik.
Menurut penyidik, seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana.
Namun dibelokkan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan itu, Kaharuddin tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya.
Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.844.681,39 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.