Kalaksa BPBD Siak Tersangka
Usai Salat Jumat di Masjid Islamic Center, Kalaksa BPBD Siak Riau Ditahan Penyidik
Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin tampak biasa saja saat di masjid Sultan Syarif Hasyim, kompleks Islamic Centre.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Siak, Kaharuddin tampak biasa saja saat di masjid Sultan Syarif Hasyim, kompleks Islamic Center, Siak, Jumat (17/5/2024).
Ia menunaikan salat Jumat di sana, memakai baju koko putih lengan panjang berpadu celana bahan berwarna hitam.
Usai salat Jumat dan makan siang, ia pun menghadiri panggilan penyidik Kejari Siak. Ia didampingi kuasa hukumnya.
Setelah proses pemeriksaan, ia langsung ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Begitu penetapan tersangka dilakukan, kesehatan Kaharuddin diperiksa di Kejari Siak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kalaksa BPBD Siak Riau Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak Riau
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Plt Kadis Kominfo Dumai Tersangka Korupsi Bandwidth Internet
Kemudian penyidik memakaikan rompi tahanan, serta memborgol kedua tangannya.
Setelah proses penetapan selesai, Kaharuddin diantar ke sel tahanan Mapolres Siak.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Penyelidikan perkara ini sudah dilakukan Kejari Siak sejak 2023 lalu. Puluhan saksi dipanggil.
Perkara terus berkembang dengan ditemukannya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan atas kegiatan BPBD Siak periode Maret 2022 sampai sekarang.
Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik menjelaskan, Kaharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.
Kaharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Siak,” katanya.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.